PT Jasa Marga (Persero) Tbk. segera memberlakukan tarif pada jalan tol Jakarta—Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan jalan tol Jakarta—Cikampek.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, tol layang Jakarta—Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
“Selanjutnya, dalam waktu dekat, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku,” ujarnya melalui siaran pers Senin (16/11/2020).
Tarif terintegrasi ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Menurut Heru, sejarah dari pemberlakuan sistem pengoperasian secara terintegrasi ini bermula dari kondisi sebelum dibangunnya jalan tol Jakarta—Cikampek Elevated ketika mana kapasitas di tol Jakarta—Cikampek bawah sudah sangat padat.
Di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir—Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0.
Dengan kondisi inilah Jasa Marga memprakarsai pembangunan jalan tol laying Jakarta—Cikampek pada 2017 dan rampung serta dioperasikan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini.
Sumber Bisnis, edit koranbumn