Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Direktur Utama Jasa Raharja, Bapak Rivan Achmad Purwantono menghimbau para korban kecelakaan atau keluarganya untuk segera mengajukan hak santunan Jasa Raharja dalam jangka waktu 6 bulan kepada pihak Instansi yang berwenang untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa.
Selanjutnya, apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan sesuai PP Nomor 17 Tahun 1965 Pasal 10 Ayat 2. Pengajuan santunan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JRku yang dapat didownload oleh masyarakat di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple) untuk semakin mempermudah pengajuan santunan Jasa Raharja serta info lalu lintas lainnya.
Semoga hak santunan yang disediakan Jasa Raharja bermanfaat bagi masyarakat Indonesia khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja tetap mampu berkontribusi dengan melindungi masyarakat Indonesia.















