Pada hari Sabtu, 5 Maret 2022, telah terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk dan bus rombongan peziarah di Tol Dupak arah Waru, Surabaya KM 4.100 pukul 11.30 WIB. Kecelakaan diakibatkan salah satu penumpang mengambil alih kemudi dari sopir bus sehingga bus kehilangan kendali dan menabrak truk dari arah berlawanan. 3 orang dilaporkan meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka ringan hingga berat pada kecekaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim, Hervanka Tri Dianto menyatakan bahwa Jasa Raharja telah menjamin hak santunan seluruh korban kecelakaan Tol Dupak yaitu berupa biaya perawatan korban luka sebesar maksimal Rp 20 juta dan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai dengan PMK Nomor 16 & 17 Tahun 2017. Surat Jaminan telah diberikan kepada Rumah Sakit PHC Surabaya dan seluruh santunan akan segera diberikan kepada para ahli waris.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut di Tol Dupak, Surabaya. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan Tol Dupak maupun keluarga yang ditinggalkan.














