PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan maut di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150. Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada ahli waris empat orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada Ahad (23/8) siang tersebut.
“Semua biaya rumah sakit bagi korban luka akibat kecelakaan akan kami tanggung,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di Cirebon, Senin (24/8).
Jaminan biaya perawatan korban luka maksimal Rp 20 juta, sedangkan korban meninggal dunia maksimal Rp 50 juta. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris.
Hendri menjelaskan, Jasa Raharja akan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mereka tidak harus mengurusnya ke Kantor Jasa Raharja.
Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, termasuk satu bus dan satu truk, pada Ahad (23/8) pukul 14.10 WIB menyebabkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka. Hendri menuturkan, tiga dari 12 korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit sudah diizinkan pulang dan sembilan orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon.
“Jasa Raharja sudah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit,” kata dia.
Hendri mengatakan, korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit kebanyakan terluka pada bagian tangan atau kepala. Ada juga yang luka dalam. Sampai saat ini total tiga orang yang sudah pulang.
Sumber Republika, edit koranbumn