Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi 2 (dua) korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada Hari Rabu, 13 Januari 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut Petugas Jasa Raharja bergerak cepat kembali menghubungi dan mengunjungi keluarga korban untuk mempersiapkan penyerahan santunan.
Pada Hari ini Kamis, 14 Januari 2021 kurang dari 24 jam setelah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri, santunan langsung diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris untuk korban sebagai berikut :
1. Korban an. Indah Halimah Putri diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Bapak Hervanka Tri Dianto kepada ahli waris orang tua korban di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
2. Korban an. Agus Minarni telah diselesaikan secara transfer rekening anak korban selaku ahli waris.
Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
Ini sebagai bentuk Komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik,mudah,cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
















