Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri sampai hari Kamis, 21 Januari 2021 telah mengidentifikasi 47 korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182. Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 39 ahli waris korban.
Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 Jasa Raharja menyerahkan santunan di 3 Provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat kepada ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi. Berikut data korban terbaru yang telah diserahkan santunan kepada ahli warisnya:
1. Santunan Korban a.n. Shinta, dan a.n. Andi Syifa diserahkan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Bapak Regi S. Wijaya didampingi oleh Gubernur Kalimantan Barat, Bapak Sutarmidji kepada Ahli Waris Korban.
2. Santunan Korban a.n. Rizki Wahyudi diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bangka Belitung, Bapak Agus Doto Pitono dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Prov. Bangka Belitung, Bapak Abdul Fatah dan GM Sriwijaya Air Pangkal Pinang kepada Ahli Waris korban.
3. Santunan Korban a.n. Faisal Rahman diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja DKI Jakarta, Bapak Denny Ronald Lahia kepada Ahli Waris korban.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umu















