Pasca Menteri Perhubungan, Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi menyatakan Operasi pencarian dan penyelamatan/SAR korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 dihentikan, Jasa Raharja tetap terus melakukan pemantauan secara aktif dan bergabung dengan posko di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur
Hari Jumat, 29 Januari 2021 Tim DVI Polri kembali mengidentifikasi 3 korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
Pada hari ini Sabtu, 30 Januari 2021 Jasa Raharja menyerahkan santunan di 2 Provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah kepada 3 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi. Berikut data korban terbaru yang telah diserahkan santunan kepada ahli warisnya:
1. Santunan Korban a.n. Captain Afwan diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Bapak Hendri Afrizal dan disaksikan oleh Direktur Utama Sriwijaya Air, Bapak Jefferson Jauwena kepada ahli waris korban.
2. Santunan Korban a.n. Riyanto dan a.n Suyanto diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Bapak Jahja Joel Lami serta didampingi oleh Bupati Kabupaten Sragen, Ibu Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Bagian Pelayanan, Bapak Iman Raharja, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta, Bapak Eko Bagus Harja Kusuma dan Wakapolres Sragen Kompol, Bapak Eko Mardiyanto, SH kepada ahli waris korban.
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 56 korban kepada ahli waris yang tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.















