Kementerian PUPR bersama PJT I menyelenggarakan sosialisasi terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di Wilayah Sungai Toba Asahan pada Kamis, 3 Desember 2020. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut akan terbitnya KepMen PUPR No. 406 Tahun 2020 tentang penetapan tarif BJPSDA, khususnya bagi para pengguna air di sektor PDAM dan Industri di WS Toba Asahan.
Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Santika Medan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PUPR, Ibu Nur Widayati selaku pembicara dari Direktorat Bina OP dimana beliau menjelaskan tentang konsepsi pembiayaan kegiatan pengelolaan sumberdaya air. BJPSDA ini merupakan dana yang didapatkan dari para pengguna air seperti PLTA, PDAM maupun industri yang telah memperoleh manfaat atas air tersebut.
Kepala Sub Koordinator Kelembagaan tersebut juga menyampaikan “Melalui UU No.17/2019 dan PP No.46/2010, negara telah memberikan kewenangan kepada PJT I sebagai BUMN yang memungut, menerima, serta menggunakan BJPSDA untuk kembali digunakan untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya air.”
Kegiatan dihadiri oleh 27 pemanfaat SDA dari sektor PDAM & Industri di WS Toba Asahan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Operasional PJT I, Gok Ari Joso Simamora. Di awal sambutannya beliau menjelaskan bahwa kehadiran PJT I di WS Toba Asahan ini merupakan mandat dari Pemerintah sesuai Peraturan Presiden No.2/2014.
“Kami melaksanakan penugasan yang diamanatkan oleh Pemerintah untuk dapat melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan sumberdaya air di Wilayah Sungai Toba Asahan”. Simamora juga menyampaikan bahwa sebelum adanya penetapan tarif di sektor Industri dan PDAM, PJT I telah melaksanakan sejumlah kegiatan pengelolaan SDA di Toba Asahan dimana pendanaannya diperoleh dari BJPSDA yang diperoleh dari sektor PLTA.
“Kegiatan konservasi DAS Toba, normalisasi sungai melalui pengerukan lebih dari 500.000 m³ sedimen, hingga kegiatan modifikasi cuaca untuk menambah curah hujan di daerah tangkapan Danau Toba serta kegiatan pengelolaan lainnya dapat kami laksanakan selama kurun waktu empat tahun terakhir ini dengan adanya kontribusi BJPSDA dari PLTA.”
Adapun Peran dari PDAM dan Industri dalam pembayaran BJPSDA nantinya dapat meningkatkan layanan kami dalam mengelola sumberdaya air di wilayah Toba Asahan.
Kedepan kami akan membangun Laboratorium Kualitas Air untuk meningkatkan kapasitas PJT I dalam melakukan pemantauan kualitas air di Danau Toba dan Sungai Asahan
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, maka diharapkan adanya pemahaman akan kewajiban bagi para pengguna air untuk turut berkontribusi dalam upaya pengelolaan SDA secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pembayaran BJPSDA. Sehingga dengan demikian PJT I dapat segera melaksanakan pemungutan tarif BJPSDA di wilayah sungai Toba Asahan, yaitu sebesar Rp.10,63/m³ untuk PDAM dan Rp.156,64/m³ untuk industri.
Sumber PJT1, edit koranbumn