Setelah berhasil memperoleh sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Agustus lalu, secara bertahap implementasi pada sistem internal Perusahaan dilakukan penyesuaian. Mulai dari penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan tim pengawas kepatuhan, melakukan analisa resiko terjadinya penyuapan, hingga menetapkan prosedur pengendalian finansial dan pelaporan & penyelidikan.
Sebagai upaya internalisasi semangat perubahan ini, Jumat 13 November 2020 telah dilaksanakan sosialisasi akan implementasi SMAP bagi internal PJT I. Materi sosialisasi diberikan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia, Bapak Boby Arief Indrajaja selaku Training Services Manajer. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh pejabat serta karyawan perusahaan di seluruh unit kerja.
Sistem Anti Suap ini merupakan High Level System (HLS) dimana penerapnnya dapat diintegrasikan ke dalam sistem internal Perusahaan. Untuk itu perusahaan perlu menetapkan sasaran SMAP dan mereview sejumlah prosedur operasional dengan memasukkan proses pengendalian resiko penyuapan sekaligus tindak lanjut jika didapati adanya kejadian penyuapan. Di dalam paparannya, bapak Bobby pun menjelaskan bahwa aksi penyuapan ini merupakan bagian dari tindak korupsi yang tunduk pada UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya dalam implementasi SMAP, setiap insan perusahaan harus memahami dasar hukum akan tindakan penyuapan serta konsekuensinya.
Menerapkan SMAP dengan mengedepankan nilai-nilai AKHLAK adalah upaya kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan integritas dalam segala tindakan yang dilakukan.