PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melakukan pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp875,8 juta di Kabupaten Demak. Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema mengatakan pembayaran klaim AUTP 2024 Tahap 1 adalah untuk Kabupaten Demak, Grobogan, Kudus, dan Pati dengan total luas lahan 145,97 hektare.
“Selain pembayaran klaim, kami juga melakukan sosialiasi AUTP untuk tahun 2024. AUTP tentu akan sangat berguna bagi petani, apalagi dengan kondisi cuaca yang saat ini tidak menentu,” jelas Brellian, Jumat (8/3/2024).
Adapun program premi bantuan yang diberikan kepada petani sebesar Rp180 ribu dengan 80% merupakan bantuan pemerintah, sehingga setiap petani hanya membayar Rp36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp6 juta per hektare.
Sosialisasi dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak dengan peserta, perwakilan Dinas, PPL dan petani Kab Demak, perwakilan Dinas Kudus, perwakilan Dinas Grobogan dan petani yang hadir menerima pembayaran klaim sebanyak 27 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Agus Herawan mengatakan bersyukur karena petani mendaftar AUTP. Pasalnya, manfaat dari AUTP ini sangat dirasakan oleh petani.
“Jadi Alhamdulillah walaupun di Demak ini kena musibah banjir yang terjadi di berbagai kecamatan, ada yang rutin ada yang tidak rutin ini, Alhamdulillah dengan kita daftarkan di AUTP ini agak terbantu petani-petani kita mudah-mudahan nanti dengan adanya pencairan tahap pertama dari Jasindo ini petani-petani kita akan menggeliat lagi untuk MT kedua. MT kedua ini Alhamdulillah memang sudah diharapkan oleh petani dan ternyata respon dari Jasindo juga cepat ini walaupun tahap pertama tapi mudah-mudahan nanti pencairan juga disusul dengan tahap-tahap berikutnya. Ini yang diharapkan oleh petani khususnya petani Demak yang kemarin baru musibah banjir,” ungkap Agus.
Ke depan, Agus berharap AUTP bisa terus disosialisasikan dan ditingkatkan hingga ke Kudus dan Pati, bahkan masuk APBD.
“Kami harapkan Jasindo sering bersosialisasi kepada kita yang di lapangan dan kita harapkan untuk klaim-klaim juga kalo misalnya terjadi musibah juga klaimnya juga supaya agak cepat, karena memang petani ini biasanya petani di Demak ini dia menggarap sawah itu modalnya sedikit sekali bahkan ngutang, kasihan nanti!,” harap Agus.
Jasindo juga mendapatkan apresiasi dari petani, Humaidi dia bersyukur polisnya disetujui usa
“Untuk Jasindo terima kasih, semoga ke depannya lebih baik untuk mitra dengan petani dan dinas kabupaten pertanian kabupaten Demak,” ungkap Humaidi.
Selain Humaidi, Teguh, seorang petani juga sangat bersyukur dengan AUTP, karena sawahnya yang terdampak banjir.
“Terima kasih banyak dari Jasindo selama ini membantu meringankan yang terdampak banjir bagi petani termasuk saya, terima kasih banyak buat Jasindo untuk ke depannya lebih maju, lebih jaya,” ungkap Teguh.
Untuk diketahui, tata cara pendaftaran AUTP:
1. Peserta difasilitasi oleh PPL dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.
2. BPP/UPTD melakukan verifikasi atas pendaftaran yang diajukan oleh PPL kemudian meneruskan pendaftaran tersebut ke Asuransi Jasindo. Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.
3. Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP, bila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya/Premi 20%.
4. Petani membayar premi swadaya/premi 20%
5. Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telepon Ketua Kelompok Tani.
6. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80%) oleh Jasindo kepada Kementan.
7. Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Tata cara klaim:
1. Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak Asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).
2. Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya meng-upload pada aplikasi SIAP.
3. Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).
4. Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.
5. Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.