PT Waskita Karya Realty (WKR) yang merupakan anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melakukan penundaan pembayaran bunga utang Medium Term Notes III yang akan jatuh tempo pada 2023.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama Waskita mengatakan Waskita Karya Realty sebelumnya menerbitkan Medium Term Notes III senilai Rp475 miliar dan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantauan Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 tertanggal 24 Agustus 2022 No.17. Perjanjian ini diubah terakhir berdasarkan akta Addendum I Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 tanggal 03 Maret 2023 No. 01.
Kemudian Waskita Karya Realty (WKR) dan BJB menandatangani Addendum II Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 No. 12 tanggal 16 Juni 2023.
Alhasil terdapat perubahan atas jadwal pembayaran bunga MTN III tersebut. Rinciannya pembayaran bunga ke-3 MTN III Waskita Karya Realty Tahap II semula 21 Juni 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-4 yaitu 21 September 2023.
Berikutnya, pembayaran bunga ke-3 MTN III Waskita Karya Realty Tahap III semula 26 Juni 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-4 yaitu 26 September 2023.
Selanjutnya adalah pembayaran bunga ke-3 MTN III Waskita Karya Realty Tahap IV semula 29 Juni 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-4 yaitu 29 September 2023.
“Periode pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan dengan tenor selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan MTN,” ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (21/6/2023).
Dia melanjutkan adanya addendum fasilitas kredit diharapkan akan memberikan dampak positif bagi restrukturisasi keuangan yang sedang berlangsung. Selain itu, hal ini diharapkan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan kedepannya
Sumber Bisnis, edit koranbumn