PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menargetkan pembayaran polis jatuh tempo dari produk saving bisa selesai paling lambat kuartal II-2020. Perusahaan pelat merah ini telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan surat jawaban Jiwasraya terhadap tuntutan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya (19/12), perusahaan hanya menawarkan beberapa opsi jalan keluar. Pertama, terkait masalah pembayaran nilai jatuh tempo polis, Jiwasraya melakukan dialog dengan pemegang polis secara langsung, baik perorangan maupun kelompok kecil.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jiwasraya Budiyono menyebutkan, pembayaran polis jatuh tempo berupa bunga pengembangan atas nilai pokok. Selain itu juga, membayarkan bunga nilai pokok kepada nasabah melalui skema perpanjangan kontrak (roll over).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menawarkan opsi pembayaran melalui skema roll over selama setahun dengan mendapatkan tingkat bunga 7% per tahun. Untuk pembayaran roll over, perusahaan sudah menyiapkan dana yang berasal dari optimalisasi aset, baik dari aset keuangan maupun properti.
“Kami disiplin membayarkan bunga jatuh tempo bagi nasabah yang memilih roll over maupun tidak. Untuk roll over, kami telah membayar bunga di muka,” kata Hexana kepada Kontan.co.id, Kamis (20/12).
Meski menawarkan opsi roll over, tapi nasabah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya menolak opsi tawaran tersebut karena tidak memberikan kepastian apakah tunggakan itu akan dilunasi tahun depan.
Ketimbang memilih opsi tersebut, anggota forum yang kini berjumlah 188 orang ini justru meminta pembayaran nilai tunai investasi jatuh tempo sesuai perjanjian sebelumnya.
Koordinator Forum Rudyantho mempertanyakan opsi pembayaran melalui roll over, padahal anggota forum tidak ingin memperpanjang kontrak hingga tahun depan. Anehnya, manajemen Jiwasraya tetap membayarkan bunga jatuh tempo tersebut tanpa persetujuan pemegang polis yang menolak.
“Kita tidak meminta bunga jatuh tempo, Jiwasraya bisa saja mengambil kembali bunga yang telah ditransfer ke nasabah. Apakah pembayaran bunga sudah legal, tanpa persetujuan nasabah,”tanyanya.
Dua agen bank sebagai pemasar produk Jiwasraya, PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT KEB Hana Bank Indonesia menjawab surat tuntutan forum dan menyerahkan pertanggungjawaban kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran polis jatuh tempo tersebut.
“Bank sekarang meminta Jiwasraya menyelesaikan kewajiban yang mengacu pada perjanjian bisnis di awal. Hal ini menjadi terang, bahwa inti masalahnya itu ada di Jiwasraya,” pungkasnya.
Sumber kontan.co.id