Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk mendukung terciptanya ekosistem dunia usaha yang sehat dan adil. Penandatanganan ini secara khusus dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.
MoU ini dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan operasional yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan MoU ini dibuat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan perlindungan terhadap UMKM.
“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia. Melalui MoU ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik,” ujar Yukki.
Yukki menambahkan, MoU ini juga diharapkan mampu memberikan ruang kolaborasi untuk Kadin Indonesia dan KPPU, agar bisa memberikan saran dan masukan, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terkait bagaimana ekosistem pasar dan persaingan di dunia usaha pada pelaku industri dan UMKM di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Afif Hasbullah, mengapresiasi komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung terciptanya pasar yang adil, inklusif, dan sehat bagi dunia usaha agar kompetisi yang berlangsung dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan peraturan yang diciptakan untuk mencegah terjadinya konsentrasi akses ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Hal ini tentu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat merugikan kepentingan umum,” tuturnya.
Sebagaimana telah diketahui, saat ini Indonesia sedang mengalami transformasi di dalam dunia industri, khususnya yang terkait dengan teknologi digital. Kehadiran online platform telah mengubah cara industri untuk bersaing memperjualbelikan produknya. Berdasarkan proyeksi perdagangan platform online, Indonesia diprediksi akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar USD 22 miliar di tahun 2028. Melalui MoU ini, Kadin Indonesia bersama KPPU ingin mengantisipasi persaingan usaha di ranah digital kedepan sekaligus untuk mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) di 2045.
IPU Indonesia relatif sehat dan terus mengalami kemajuan, saat ini skalanya adalah 4,87 dari skala yang terbaik adalah 7. KPPU menargetkan untuk mencapai skala 5 di tahun 2024 dan skala 6 di tahun 2045. Maka dari itu, MoU ini merupakan bentuk upaya untuk mencapai visi tersebut dan melalui industri digital, diharapkan target ini dapat bisa segera tercapai.