PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberikan sanksi disiplin kepada oknum pegawai KAI yang mengeluarkan postingan terkait ujaran kebencian dan keterlibatan dengan salah satu ormas pada Senin (28/5).
VP Public Relations KAI Agus Komarudin mengatakan “Yang bersangkutan telah dipanggil dan diinvestigasi lebih lanjut mengenai latar belakang dari postingannya dan sejauh mana keterlibatan dirinya pada ormas tersebut.”
“Kami pastikan yang bersangkutan telah diberikan sanksi, dan bagi pegawai lainnya juga akan kami berikan pembinaan kembali terkait bagaimana etika dalam menyampaikan pendapat di sosial media,” ujar Agus.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang timbul di masyarakat terkait hal ini. KAI selalu menekankan setiap pegawai untuk menjaga etika dalam penggunaan sosial media masing-masing individu. Penggunaan sosial media oleh pegawai harus selalu menjaga nama baik perusahaan dan tidak menyampaikan hal-hal yang berisikan ujaran kebencian, hoax, dan isu-isu mengenai SARA. (Public Relations KAI)