Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) naik sebanyak 10 persen pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid ketiga.
Seperti diketahui, pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Maret 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan kondisi seluruh stasiun pada pagi ini terpantau lancar, kondusif, dan pengguna tetap tertib untuk antre naik KRL.
“KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB jumlah pengguna KRL sebanyak 139.759 orang atau bertambah sekitar 10 persen dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu yang mencapai 126.278 orang,” katanya Selasa (9/3/2021).
Dia memerinci, kenaikan jumlah penumpang terjadi di beberapa stasiun seperti Stasiun Bojong Gede (10.433 pengguna, naik 31 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Depok Baru (5.220 pengguna, naik 28 persen), dan Stasiun Rangkasbitung (4.091 pengguna, naik 6 persen).
“KAI Commuter berharap para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai marka yang ada. Informasi jadwal, posisi kereta, dan pantauan kepadatan di stasiun dapat dilihat melalui aplikasi KRL Access,” jelasnya.
Meski begitu lanjut Anne, terdapat stasiun yang mengalami penurunan jumlah pengguna antara lain Stasiun Bogor dengan 8.023 pengguna (turun 2 persen), dan Stasiun Bekasi dengan 6.659 pengguna (turun 7 persen).
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM mikro selama 14 hari ke depan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus Corona.
“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (8/3/2021).
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid III juga diperluas cakupannya. Tidak hanya berlaku di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali), tetapi juga meluas ke 3 provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga mengatakan cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn