Dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan ratusan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, 350 anggota dari 45 wadah komunitas pecinta kereta api dan stake holders lainnya.
“Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Sosialisasi tersebut serentak dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera pada hari ini, Kamis, 19 September 2024. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Dadan Rusdiansyah – Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta API Indonesia (Persero).
Pada tahun 2024 terdapat 4.070 titik perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Adapun dari jumlah total titik perlintasan tersebut, terdapat 1.514 titik perlintasan dijaga dan 2.556 titik perlintasan tidak dijaga.
Sementara dari 4.070 perlintasan sebidang tersebut terbagi menjadi titik yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.514 titik atau 37 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan. Sisanya sebanyak 2.556 titik atau 63 persen dari total keseluruhan merupakan perlintasan tidak terjaga.
“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan,” ungkap Dadan.
Dadan menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Selama tahun 2022 tercatat 284 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia,” jelas Dadan.
Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada Tahun 2024 hingga 16 September 2024 berdasarkan wilayah yaitu:
– Daop 1 Jakarta: 31 korban (7 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan)
– Daop 2 Bandung: 11 korban (8 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan)
– Daop 3 Cirebon: 9 korban (5 orang meninggal dan 4 orang luka berat)
– Daop 4 Semarang: 30 korban (13 orang meninggal, 5 orang luka berat, 12 orang luka berat)
– Daop 5 Purwokerto: 8 korban (5 orang meninggal dan 3 orang luka ringan)
– Daop 6 Yogyakarta: 7 korban (5 orang meninggal dan 2 orang luka berat)
– Daop 7 Madiun: 10 korban (6 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan)
– Daop 8 Surabaya: 25 korban (8 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 12 luka ringan)
– Daop 9 Jember: 19 korban (9 orang meninggal, 3 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)
– Divre I Medan: 61 korban (22 orang meninggal, 16 orang luka berat, 23 orang luka ringan)
– Divre II Sumatera Barat:14 korban (1 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)
– Divre III Palembang: 20 korban (7 orang meninggal dan 13 orang luka ringan)
– Divre IV Tanjungkarang: 27 korban (5 orang meninggal, 17 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan)
Dadan menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Dadan. (Public Relations KAI)