KAI sangat mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19. Bentuk dukungan dilakukan dengan mengimplementasikan regulasi terbaru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan berbagai moda transportasi, termasuk kereta api, yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk melaksanakan regulasi tersebut, sekaligus memberikan kemudahan kepada pelanggan, KAI telah bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang tersebar di 15 stasiun antara lain: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang. Untuk mendapatkan layanan ini pelanggan cukup membayar Rp105.000,- dengan menunjukan kode booking tiket KA jarak jauh. KAI mengimbau agar calon pelanggan KA melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.
Dalam implementasi pelaksanaan layanan rapid test antigen di stasiun ini, KAI tetap berkomitmen untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menyediakan area antrean yang luas, pengaturan jarak antar tempat duduk, mengerahkan petugas kemanan ekstra untuk mengatur antrean, dan mengerahkan petugas kesehatan secara maksimal untuk mempercepat proses Rapid Test Antigen.
Sumber KAI, edit koranbumn