• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Gelar Diskusi Publik Terkait Kebijakan Pemerintah dalam Pembatasan Muatan Truk

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemerintah semakin tegas terhadap pelaku pelanggaran angkutan logistik dengan melakukan penindakan tilang kepada kendaraan bermuatan lebih (overloading) dan kelebihan dimensi (over dimension) per 1 Agustus 2018. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 di mana sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Di samping itu, pembahasan tersebut akan berdampak pada penghematan APBN dalam perbaikan jalan raya, khususnya di kawasan Pantura.
Untuk membahas persoalan di atas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaksanakan diskusi publik dengan tema Peran Kereta Api dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pembatasan Muatan Over Dimension & Over Loading untuk Angkutan Barang di Jalan Raya, Selasa (2/10). Diskusi publik yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, ini  dihadiri oleh para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Perhubungan, asosiasi/pelaku logistik, pengusaha / pemilik barang, dan pengamat transportasi.
Tujuan diadakannya kegiatan ini di antaranya yakni memahami langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load. Selain itu, dibahas juga dampak atas angkutan barang jalan raya yang ODOL (over dimension and over loading) dan solusinya. Di samping itu, dalam diskusi ini, seluruh peserta akan mendengarkan masukan dari pemilik barang atas Kebijakan Pemerintah larangan ODOL. Terakhir diharapkan dari diskusi tersebut akan mendapatkan solusi bersama atas penerapan kebijakan Pemerintah larangan ODOL dan terciptanya angkutan barang dan logistik nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dengan konsistensi penerapan kebijakan tersebut terjadi pemindahan angkutan melalui kereta api yang diharapkan menjadi angkutan yang lebih aman dan efektif, namun tentu saja tidak kemudian serta merta angkutan barang jalan raya beralih menggunakan kereta api semuanya karena disisi lain angkutan kereta api hanya bergerak dari stasiun ke stasiun sehingga untuk angkutan stasiun ke door atau sebaliknya door ke stasiun tetap membutuhkan angkutan darat lain / truk. Sinergi angkutan antara kereta api dengan moda darat / truk diharapkan menjadi solusi atas angkutan door to door yang lebih efisien.
Dewasa ini, KAI semakin memperhatikan kinerja angkutan barang sebagai bisnis inti KAI selain angkutan penumpang. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya volume angkutan barang yang diangkut KAI tiap tahunnya. Di tahun 2016 volume angkutan barang sebesar 32,4 juta ton. Jumlah ini kemudian naik 23,7 persen pada 2017, yakni sebesar 40,1 juta ton. Tidak sedikit mitra kerja KAI dalam bisnis angkutan barang. Tercatat lebih dari 50 mitra yang bekerja sama dalam hal distribusi barang, lebih dari 20 komoditas barang yang difasilitasi 262 perjalanan kereta yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. Sebagian besar angkutan barang KAI adalah berupa batu bara yakni sebesar 66% dari total komoditas barang, disusul oleh angkutan semen sebesar 14% dan peti kemas sebesar 10%.
Untuk meningkatkan kemudahan layanan angkutan barang, KAI telah menghadirkan portal angkutan barang yakni https://cargo.kai.id/. Di samping itu, KAI berusaha untuk menerapakan aplikasi untuk mengelola dan memantau sistem bisnis angkutan barang, sehingga pada 28 September 2018 KAI meluncurkan aplikasi Rail Cargo System. Dengan hadirnya aplikasi Rail Cargo System, maka produktifitas angkutan akan terpantau secara real time dan perekaman data lebih akurat sehingga dapat meningkatkan produktifitas pendistribusian barang menggunakan angutan KA. (Public Relations KAI)

Sumber Siaran Pers KAI

RelatedPosts

Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

Pertamina Investor Day 2025: Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

Pemerintah semakin tegas terhadap pelaku pelanggaran angkutan logistik dengan melakukan penindakan tilang kepada kendaraan bermuatan lebih (overloading) dan kelebihan dimensi (over dimension) per 1 Agustus 2018. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 di mana sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Di samping itu, pembahasan tersebut akan berdampak pada penghematan APBN dalam perbaikan jalan raya, khususnya di kawasan Pantura.
Untuk membahas persoalan di atas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaksanakan diskusi publik dengan tema Peran Kereta Api dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pembatasan Muatan Over Dimension & Over Loading untuk Angkutan Barang di Jalan Raya, Selasa (2/10). Diskusi publik yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, ini  dihadiri oleh para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Perhubungan, asosiasi/pelaku logistik, pengusaha / pemilik barang, dan pengamat transportasi.
Tujuan diadakannya kegiatan ini di antaranya yakni memahami langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load. Selain itu, dibahas juga dampak atas angkutan barang jalan raya yang ODOL (over dimension and over loading) dan solusinya. Di samping itu, dalam diskusi ini, seluruh peserta akan mendengarkan masukan dari pemilik barang atas Kebijakan Pemerintah larangan ODOL. Terakhir diharapkan dari diskusi tersebut akan mendapatkan solusi bersama atas penerapan kebijakan Pemerintah larangan ODOL dan terciptanya angkutan barang dan logistik nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dengan konsistensi penerapan kebijakan tersebut terjadi pemindahan angkutan melalui kereta api yang diharapkan menjadi angkutan yang lebih aman dan efektif, namun tentu saja tidak kemudian serta merta angkutan barang jalan raya beralih menggunakan kereta api semuanya karena disisi lain angkutan kereta api hanya bergerak dari stasiun ke stasiun sehingga untuk angkutan stasiun ke door atau sebaliknya door ke stasiun tetap membutuhkan angkutan darat lain / truk. Sinergi angkutan antara kereta api dengan moda darat / truk diharapkan menjadi solusi atas angkutan door to door yang lebih efisien.
Dewasa ini, KAI semakin memperhatikan kinerja angkutan barang sebagai bisnis inti KAI selain angkutan penumpang. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya volume angkutan barang yang diangkut KAI tiap tahunnya. Di tahun 2016 volume angkutan barang sebesar 32,4 juta ton. Jumlah ini kemudian naik 23,7 persen pada 2017, yakni sebesar 40,1 juta ton. Tidak sedikit mitra kerja KAI dalam bisnis angkutan barang. Tercatat lebih dari 50 mitra yang bekerja sama dalam hal distribusi barang, lebih dari 20 komoditas barang yang difasilitasi 262 perjalanan kereta yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. Sebagian besar angkutan barang KAI adalah berupa batu bara yakni sebesar 66% dari total komoditas barang, disusul oleh angkutan semen sebesar 14% dan peti kemas sebesar 10%.
Untuk meningkatkan kemudahan layanan angkutan barang, KAI telah menghadirkan portal angkutan barang yakni https://cargo.kai.id/. Di samping itu, KAI berusaha untuk menerapakan aplikasi untuk mengelola dan memantau sistem bisnis angkutan barang, sehingga pada 28 September 2018 KAI meluncurkan aplikasi Rail Cargo System. Dengan hadirnya aplikasi Rail Cargo System, maka produktifitas angkutan akan terpantau secara real time dan perekaman data lebih akurat sehingga dapat meningkatkan produktifitas pendistribusian barang menggunakan angutan KA. (Public Relations KAI)

Sumber Siaran Pers KAI

Previous Post

AP II Dapatkan Kepastian Pengembangan Runway Kertajati

Next Post

ITDC Hadir di IBD Expo 2018

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

18 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

18 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Investor Day 2025: Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

18 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

17 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Barang Milik Negara Bakal Dialihkan Menjadi Aset Danantara

16 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan UI Sinergi Literasikan Sistem Keuangan Syariah ke Mahasiswa Melbourne University

16 Juli 2025
Next Post

ITDC Hadir di IBD Expo 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Kinerja Jasindo Cemerlang, Pendapatan Premi Naik Hampir 37% per Juni 2025

2 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Adakan Groundbreaking, Waskita Karya Akan Mulai Bangun 14 Kantor KLHK di 9 Lokasi

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

by redaksi
18 Juli 2025
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat fondasi transformasi perusahaan melalui peluncuran BRILiaN Way, sebuah inisiatif budaya kerja yang...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

18 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Investor Day 2025: Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

18 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

17 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Barang Milik Negara Bakal Dialihkan Menjadi Aset Danantara

16 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In