PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai hari ini, 26 Oktober 2021 mewajibkan penumpang dewasa maupun anak-anak yang akan membeli tiket Kereta Api Jarak Jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), yang bersangkutan wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor untuk pembelian tiket kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan khusus bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
“Proses update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 yang sudah dimulai sejak 15 Oktober 2021,” kata Joni, Selasa (26/10/2021).
Untuk area Daop 1 Jakarta, lanjutnya, proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.
“Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” ujar Joni.
Sebagai informasi, aturan wajib NIK ini sebelumnya juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
Ketentuan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Sumber Bisnis, edit koranbumn