PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani sebanyak 40.600 pelanggan pada masa puncak arus balik libur Natal 2020 pada 27 Desember 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada tanggal tersebut KAI mengoperasikan 106 perjalanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan dengan rata-rata okupansinya mencapai 88 persen dari tiket yang KAI sediakan.
Joni memerinci pada momen libur Natal yakni pada 18 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020, KAI telah memberangkatkan sebanyak 334.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 33.000 pelanggan per hari ke berbagai tujuan.
“Jumlah tersebut naik 18 persen dibandingkan dengan pada November, dimana KAI rata-rata melayani 28.000 pelanggan KA Jarak Jauh per hari,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Pada periode tersebut rata-rata KAI mengoperasikan 106 perjalanan KA Jarak Jauh per hari dengan okupansi rata-rata di atas 70 persen. Bahkan pada rute dan tanggal tertentu, tiket beberapa KA ludes terjual seluruhnya untuk KA relasi Jakarta menuju kota-kota di Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya.
KAI mematuhi SE Kemenhub No 23 yang mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sebagai peningkatan pelayanan bagi pelanggan, KAI telah menyediakan 28 Stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp105.000.
Adapun stasiunnya yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Mojokerto, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.
“Sudah lebih dari 62.000 peserta rapid test yang kami layani di stasiun untuk memudahkan pelanggan dalam melengkapi syarat menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19. Jumlah stasiun tersebut secara berkala juga akan kami tambah,” tambah Joni.
Untuk mengatasi antrean yang mungkin ada pada awal layanan rapid test antigen di stasiun, KAI telah menata alur layanan tersebut dengan teratur. Yakni menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai serta memberikan jarak antara calon penumpang saat mendaftar, mengambil sampel, hingga saat menunggu hasil.
“Meski terdapat aturan kewajiban rapid test antigen sebagai persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, namun hal ini tidak mengurangi minat masyarakat dalam menggunakan transportasi KA pada masa libur Natal 2020,”imbuhnya.
Joni mengatakan hal ini tidak lepas dari tingkat kepercayaan masyarakat akan protokol kesehatan yang KAI terapkan serta faktor harga Rapid Test Antigen di stasiun yang murah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn