Sesuai arahan pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan Social Distancing atau pembatasan jarak antar penumpang di area stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api.
“Social Distancing kami terapkan untuk menekan penyebaran virus corona di berbagai titik di wilayah kerja KAI,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan.
Penerapan Social Distancing di stasiun berupa pembuatan tanda batas di beberapa titik seperti loket, boarding, mesin Check In Mandiri, tempat duduk di ruang tunggu, dan lift. Adapun jarak antar penumpang dalam social distancing di stasiun adalah kurang lebih 1 meter.
“Untuk kelancaran dan hasil dari Social Distancing yang maksimal, penumpang diminta mengantre dengan tertib dan mengikuti seluruh arahan dari petugas yang ada di stasiun,” ujar Yuskal.
Yuskal melanjutkan, guna memaksimalkan penerapan Social Distancing, saat proses boarding pun penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass atau e-boarding pass tanpa perlu menyerahkannya ke petugas. Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding.
Dalam hal di atas kereta api, KAI menerapkan Social Distancing dengan membatasi kapasitas KA Lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150% dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75%. Adapun untuk penumpang KA Jarak Jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang. Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor Handphone yang tertera pada setiap dinding kereta.
“Kami memohon kerjasama dari seluruh penumpang, serta meminta agar sesama penumpang dapat saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga jarak. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak,” tutup Yuskal
Sumber KAI, edit koranbumn