• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Sesuai SE Kemenhub No 4 Tahun 2021

by redaksi
12 Januari 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Joni. (Public Relations KAI)

Previous Post

Tahun 2021, Telkom Indonesia Targetkan Jumlah Pelanggan IndiHome Bertambah 1,6 juta

Next Post

SIG Pasok Kebutuhan Beton untuk Renovasi Masjid Istiqlal

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

15 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

15 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

15 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang

15 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG

15 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mendukung Kebijakan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang Berkelanjutan

15 Desember 2025
Next Post
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

SIG Pasok Kebutuhan Beton untuk Renovasi Masjid Istiqlal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Peringati HUT ke-48, Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Melalui Penanaman 1.977 Pohon

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Lakukan Upaya Terbaik, Pasok Kebutuhan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

6 hari ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp47,57 miliar

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

2 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

by redaksi
15 Desember 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan kegiatan Uji Coba Aplikasi Pemanfaatan Kalium Humat di lahan pertanian binaan perusahaan seluas 3,5...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Komitmen TASPEN: Visi Misi, GCG, dan Digitalisasi untuk ASN Lebih Baik

15 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dan Persetujuan Pemegang Saham Lainnya

15 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang

15 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG

15 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In