KAI menerima Sertifikat Akreditasi Kearsipan dengan kualifikasi AA atau Istimewa dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berlaku selama 6 (enam) tahun. Hal ini meningkat dari sebelumnya yang mendapatkan kualifikasi A.
Unit Kearsipan di KAI sendiri dibentuk pada tahun 2009 dan mempunyai tugas dalam mengelola arsip-arsip kerta api dari zaman era Hindia Belanda sampai dengan sekarang.
Reakreditasi Kearsipan perlu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelenggaraan kearsipan yang baik sesuai standar serta untuk meningkatkan kualitas yang berkelanjutan sesuai perkembangan dinamika lingkungan agar selaras serta menunjang proses bisnis perusahaan.
Penilaian akreditasi ini berdasarkan hasil objektif dari penilai asessor sehingga hasilnya merupakan hasil kerja yang optimal dari masing-masing lembaga.
Pentingnya menjaga dan melestarikan arsip adalah bentuk tanggung jawab Perusahaan. Jika arsip dikelola dengan baik diharapkan akan memberikan value added kepada perusahaan misalnya mempercepat dalam proses pengambilan keputusan, sebagai bukti yang otentik dan dapat memberikan informasi kepada para stakeholders secara utuh, otentik dan terpercaya.