• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Tunggu Detail Teknis Penerapan Adendum Kebijakan Larangan Mudik SE Satgas

by redaksi
23 April 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI melaporkan tak adanya lonjakan aktivitas penjualan tiket untuk periode 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 masih sekitar 20 persen -30 persen dari jumlah tiket yang telah sediakan hingga 2 pekan menjelang larangan mudik 2021 (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021).

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapan pada moda transportasi Kereta Api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas No 13/2021.

RelatedPosts

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

Dengan demikian, KAI saat ini masih mengacu ke SE Kemenhub No.27/2021. KAI akan kembali menginformasikan kebijakan operasinya jika sudah terdapat landasan teknis yang diterbitkan.

“Sejauh ini tidak ada lonjakan penjualan tiket, masih stabil. Tiket yang terjual untuk periode 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 masih sekitar 20 persen -30 persen dari jumlah tiket yang KAI sediakan. Bisa jadi masyarakat masih lihat situasi dan kondisi juga soal kebijakan,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan persyaratan dokumen kesehatan yang lebih singkat dalam mengantisipasi pergerakan masyarakat pada Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021) sampai dengan Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik.

Satgas telah menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No.13/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah. Dalam adendum SE tersebut, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 – 24 Mei 2021.

Adapun SE tersebut memerinci selama periode menjelang dan pasca larangan mudik 2021, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” bunyi SE yang dikutip pada Rabu (22/4/2021).

Tak hanya itu, bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi juga diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sumber Bisnis, Edit koranbumn

Previous Post

Menteri Sri Mulyani Ungkap Siapkan Dana Groundbreaking Ibu Kota Baru Rp 1,7 Triliun

Next Post

Jamkrindo Catatkan Realisasi Penjaminan PEN Rp14,4 Triliun untuk Penjaminan KMK

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

7 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

BRI Manajemen Investasi Targetk AUM Sebesar Rp500 miliar pada Tahun Pertama Peluncuran ETF Berbasis Emas

7 Maret 2026
Next Post
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Catatkan Realisasi Penjaminan PEN Rp14,4 Triliun untuk Penjaminan KMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Simak, Jasa Marga Bakal Gratiskan 4 ruas tol di Trans Jawa pada Periodet Lebaran 2026

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Integrasikan 1.231 Anak ke Stunting Action Hub, Langkah Nyata Telkom Dorong Penurunan Stunting Berbasis Data

6 hari ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Ungkap Telah Menyalurkan Pendanaan 129 Proyek Strategis Nasional senilai Rp125 triliun hingga Akhir 2025

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Banjir Rendam Ribuan Hektare Sawah di Jawa Tengah, Asuransi Jasindo Siap Kawal Proses Klaim AUTP

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In