Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) / PT KAI menjalankan operasional perusahaan dalam periode kenormalan baru alias new normal pasca Lebaran 2020. Ada perubahan sistem kerja di PT KAI pada era kenormalan baru.
Kenormalan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan ada protoko khusus bagi pekerja di lingkungan PT KAI. Protokol tersebut meliputi hanya pekerja berusia di bawah 45 tahun yang masuk kantor atau work from office (WFO).
Sedangkan pekerja berumur di ataws 45 tahun bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada era new normal ini.
Namun, WFO berlangsung dengan memperhatikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing wilayah kerja.
“WFO juga dilakukan secara bergantian dan harus disiplin phisycal distancing,” jelas Didiek, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Sedangkan protokol untuk pengoperasian kereta api, PT KAI masih fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.
Untuk layanan KA penumpang reguler, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Sumber Kontan, edit koranbumn