PT Bio Farma mampu memproduksi sekitar 16 juta -17 juta dosis vaksin Covid-19 dari kerja sama pengadaan dan pengembangan vaksin dengan perusahaan farmasi China, Sinovac Biotech Ltd.
“Kira-kira sekitar 16 juta sampai 17 juta dosis per bulan yang bisa kita produksi tapi ini juga nanti tergantung dari ketersediaan atau waktu suplai dari Sinovac,” kata Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Bambang menuturkan Bio Farma memiliki kapasitas untuk memproduksi sebanyak 250 juta dosis vaksin per tahun. Dia menuturkan komitmen sementara saat ini vaksin yang disuplai dari Sinovac adalah sebesar 260 juta dosis.
Bio Farma akan memulai produksi vaksin tersebut secara bertahap jika sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, persiapan-persiapan bisa dilakukan Bio Farma sejak awal yakni pada November dan Desember 2020 untuk mendatangkan vaksin karena masih perlu dilakukan sejumlah pengujian berikutnya sebelum melakukan produksi vaksin di Bio Farma dalam rangka memastikan mutu, keamanan dan efikasi atau kemanjuran vaksin.
“Persiapan-persiapan mungkin bisa kita lakukan dari awal dari November dan Desember vaksin sudah coba kita datangkan karena akan ada uji-uji dulu sebelum dilakukan produksi ada stability (stabilitas), quality control (pengendalian mutu) karena semuanya ini harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga mutu, keamanan maupun efikasi dari vaksinnya,” tuturnya.
Bambang mengatakan seluruh bahan untuk produksi vaksin tersebut tidak mungkin datang sekaligus, lalu diproses dan diproduksi dalam satu waktu seluruhnya. Tapi vaksin akan diproses dan diproduksi secara bertahap di mana kapasitas produksi vaksin Bio Farma adalah 250 juta dosis per tahun.
“Ini datang secara bertahap dan kemudian kami lakukan juga produksi secara bertahap,”ujar Bambang.
Indonesia memerlukan vaksin Covid-19 sebanyak 340 juta dosis dalam kurun waktu setahun atau sekitar 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin Covid-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vaksin sekitar 270 juta dosis.
Sumber Bisnis, edit koranbumn