PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI mendapat persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lewat persetujuan tersebut, KBI memiliki legalitas untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan pelaksanaan pasar fisik emas digital di Indonesia sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Di samping itu pasar fisik emas digital juga diatur dalam serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Menurut Fajar, langkah KBI untuk menjadi lembaga kliring di pasar fisik emas digital diharapkan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital.
KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik.
“Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman,” terang Fajar melalui keterangan resmi, Jumat (13/11/2020)..
Sebagaimana diketahui, pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik.
Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.
Dalam pelaksanaannya, pasar psik emas digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Dalam Skema Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital, terdapat beberapa lembaga terkait, yaitu Bursa Berjangka sebagai tempat transaksi, Lembaga Kliring yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, Lembaga Depository yang berfungsi menyimpan emas secara fisik yang diperdagangkan, serta para pedagang emas digital.
Fajar memperkirakan, pasar fisik emas digital akan terus berkembang. Hal ini seiring dengan revolusi Industri 4.0 yang diikuti dengan perkembangan teknologi digital dan telah menyentuh ke berbagai sektor, tentunya akan berdampak juga pada tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam melakukan investasi secara digital.
“Apalagi saat pandemi yang memberikan kontraksi ekonomi yang cukup signifikan serta terbatasnya pergerakan manusia, emas digital banyak diyakini menjadi pilihan untuk investasi,” tukasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn