Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah, termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit. Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang barang yang dapat disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Komoditi yang dapat disimpan di gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah : Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Pala, Ikan dan Bawang Merah.
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memiliki Program Kemitraan unggulan yaitu pinjaman dengan pola Jaminan Resi Gudang. Program Kemitraan dengan pola Jaminan Resi Gudang yaitu Pinjaman dengan Jaminan Resi Gudang, diberikan kepada mitra binaan : Perorangan, Kelompok Tani (POKTAN), Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), atau Koperasi. Lama pinjaman berdasarkan masa berlaku Resi Gudang yang dijaminkan. Dengan Program ini para petani dapat terhindar dari rentenir dan tengkulak. Sampai dengan saat ini, pemberian pinjaman PK dengan Pola Jaminan Resi Gudang memiliki NPL 0%.
Di penghujung tahun 2018, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sudah menyalurkan dana Program Kemitraan kepada 250 Mitra Binaan. Dana yang disalurkan sebesar Rp 6.006.619.280,- (Enam milyar enam juta enam ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari dana yang tersedia sejumlah Rp. 4.200.000.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) atau target tahun 2018 meningkat 143 %.
Unit PKBL pada tahun 2018 menyalurkan ke sektor Perikanan di kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan dengan komoditi Rumput Laut dan sektor Pertanian di kabupaten Blitar – Jawa Timur dengan komoditi Beras Hitam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, pada Pasal 7 ayat 1 “ BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut yang selanjutnya disebut penyalur.”
Terkait hal tersebut, Tahun 2018 PKBL KBI telah melakukan kerjasama dengan BUMN Pembina dalam rangka membantu untuk mengoptimalisasi Penyaluran Dana Program Kemitraan melalui Pola Pinjaman Dengan Jaminan Resi Gudang. Adapun BUMN dimaksud yakni : PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Persero) dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Total penyaluran dana untuk pemberian pinjaman modal kerja sebesar Rp8.019 juta. Dengan Jangka Waktu pengembalian 6 Bulan.
sumber rilis KBI edit koranbumn