PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengambil alih operasional kereta api lokal Prameks relasi Solo-Yogyakarta mulai Oktober 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan selama ini operasional KA lokal berada di bawah KAI tetapi dengan terbitnya surat izin dari Kementerian Perhubungan maka KCI sudah bisa mengoperasikannya pada Oktober ini.
“Ke depannya KA Lokal akan dikelola oleh KCI. Pada tahap pertama untuk KA lokal yang mulai dioperasikan KCI adalah Prameks pada Oktober ini,” kata Joni, Rabu (30/9/2020).
PT Kereta Commuter Indonesia telah memperoleh mandat dari PT Kereta Api Indonesia untuk mengoperasikan dua kereta api lokal di luar kawasan Jabodetabek pada tahun ini.
Direktur Utama KCI Wiwik Widayanti mengatakan dua rute tersebut meliputi Rangkasbitung – Merak dan wilayah operasional DAOP VI yakni dari Solo – Kutoarjo – Yogyakarta. KCI pun telah memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak empat lintas pelayanan KA Lokal Merak dan Prameks.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan izin tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 134/2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Commuter Indonesia. Adapun, beleid tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2020.
Dalam dokumen tersebut tertulis Direktur Utama KCI telah mengajukan permohonan penambahan lintas pelayanan yang berbeda pada izin operasi sarana perkeretaapian umum.
Setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan, izin operasi sarana perkeretaapian umum KCI, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.
Lintas pelayanan tambahan yang dimaksud, antara lain Solo Balapan-Yogyakarta via Purwosari (Prameks) 13 frekuensi per hari; Kutoarjo-Solo Balapan (Prameks) 7 frekuensi per hari; Kutoarjo-Yogyakarta (Prameks) 1 frekuensi per hari.
Sumber Bisnis, edit koranbumn