PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan penambahan masa konsesi atau hak operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) hingga 80 tahun. Sebelumnya, KCIC hanya mendapatkan masa konsesi pengoperasian KCJB hanya 50 tahun.
“KCIC meminta penyesuaian masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung, dimana terdapat beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis proyek dan butuh penyesuaian masa konsesi jadi 80 tahun,” kata Plt Dirjen perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12/2022).
Risal menjelaskan, pengajuan penambahan masa konsesi tersebut diajukan KCIC pada 15 Agustus 2022. Menurutnya, pengajuan penambahan masa konsesi dilakukan dengan berbagai pertimbangan urgensi yang mengharuskan adanya penambahan hak operasi KCJB.
Pertimbangan pertama yakni untuk memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun. Lalu juga pertimbangaun untuk menjaga kesinambungan proyek sehingga bisa memaksimalkan dampak positif ke berbagai aspek.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai pemimpin konsorsium BUMN proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) memohon dukungan pemberian penyertaan modal negara (PMN) untuk memenuhi pembengkakan biaya atau cost overrun sebesar Rp 3,2 triliun. Penetapan pembengkakan biaya tersebut berdasarkan asersi satu dan dua oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu sebesar 1,45 miliar dolar AS.
“Kalau PMN diberikan Desember 2022 maka kami meyakinkan tidak ada penambahan pembengkakan biaya lagi dan proyek akan selesai pada pertengahan 2023,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek memastikan perhitungan tersebut dilakukan sesuai dasar perhitungan yang sudah dilakukan dengan BPKP. Jika PMN tersebut diberikan, Didiek menegaskan dukungan PMN dapat mengejar target uji coba operasi pada Juni 2023.
“Sehingga kalau ini dicairkan Desember 2022 maka proyek berjalan baik dan uji coba akan kami laksanakan sesuai target,” ucap Didiek.
Sumber Republika, edit koranbumn