Untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan salah satu upaya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan penilaian usaha perkebunan. Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan terhadap perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Informasi yang dikumpulkan dalam penilaian usaha perkebunan antara lain : Subsistem Manajement, Subsistem Kebun, Subsistem Pengolahan Hasil, Sub Sistem Sosial, Ekonomi dan Sosial. Hasil Penilaian tersebut berupa penentuan Kelas kebun I (Baik Sekali), Kelas Kebun II (Baik), Kelas Kebun III (Sedang) dan Kelas Kebun IV (Kurang) serta Kelas Kebun V (Kurang Sekali).
Bersama Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah, pada tanggal, 4 -5 Oktober 2018, telah dilakukan penilaian pada Kebun Merbuh dan Kebun Batujamus, sebagai awal kegiatan penilaian terhadap usaha perkebunan PTP Nusantara IX. Penilaian tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, merupakan landasan dalam menetapkan klasifikasi perkebunan.
Dengan penilaian ini maka diharapkan menjadi evaluasi untuk mengetahui kinerja Usaha Perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Sumber PTPN IX