Kebijakan capping harga batu bara domestic market obligation (DMO) untuk kelistrikan umum sebesar US$70 per ton cukup membantu efisiensi PT PLN (Persero) di tengah perlambatan penjualan listrik tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam sebuah webinar, Kamis (22/7/2021).
Bob mengatakan, penjualan listrik perseroan sampai dengan Juni 2021 tumbuh 4,89 persen year-on-year (yoy). Namun, akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, konsumsi listrik mengalami penurunan signifikan.
Perseroan pun memproyeksikan pertumbuhan penjualan listrik hingga akhir tahun ini akan terkoreksi dari semula di atas 4 persen, menjadi di bawah 2 persen
“Keuangan PLN pasti terdampak, tentu saja karena sudah turun 2 terawatt hour. Kami tentu efisiensi, yang paling penting kontribusi terbesar, yaitu bahan dasarnya atau energi primernya,” ujar Bob.
Dia mengaku bersyukur, karena pemerintah telah memberlakukan kebijakan pematokan harga batu bara DMO sebesar US$70 per ton. Apalagi, harga batu bara saat ini juga tengah menunjukkan tren peningkatan di atas US$100 per ton.
Akan tetapi, PLN juga perlu memastikan pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN tidak terganggu karena tingginya disparitas harga batu bara DMO dan ekspor.
Oleh karena itu, kata dia, PLN meminta bantuan kepada produsen batu bara agar tetap mengutamakan penjualan batu baranya di dalam negeri.
“Memang harga agak tinggi di luar negeri, tapi sisihkanlah sebagian untuk dalam negeri. Tidak rugi juga kok US$70, tapi memang keuntungannya berkurang,” katanya.
Selain efisiensi dari energi primer, PLN juga melakukan efisiensi dengan digitalisasi di sisi pelanggan, pembangkitan, dan jaringan transmisi. “Kemudian efisiensi belanja kami. Terpaksa kami koreksi kembali untuk rencana-rencana investasi kami. Kami sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, pihaknya terus berupaya memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tidak terganggu sampai akhir 2021.
“Kami dari Ditjen Ketenagalistrikan selalu berkoordinasi dengan Ditjen Minerba dan bagaimana agar pasokan batu bara terjamin sampai Desember 2021, meski di tengah pandemi Covid-19,” tutur Ida.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menambahkan, kebijakan pematokan harga DMO batu bara sebesar US$70 per ton sudah cukup adil, baik bagi PLN maupun produsen batu bara.
Kebijakan ini merupakan bentuk gotong royong antara produsen batu bara dan pemerintah dalam membantu memberi keringanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai dengan kondisi bagus ini ada dorongan dari pihak lain untuk mengubah kebijakan ini. Perlu kerja sama agar masyarakat terjamin pasokan listrik, PLN terjamin keuangannya, pengusaha batu bara pun tidak rugi,” kata Mamit.
Sumber Bisnis, edit koranbumn