• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kebijakan NIK Menjadi NPWP akan Berlaku pada Tahun 2023

by redaksi
26 Oktober 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kebijakan Nomor Induk Penduduk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada tahun 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Suryo menyampaikan, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP.

RelatedPosts

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

Kata Suryo, beleid tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP. Sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Suryo menyampaikan integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan, saat NIK sudah menjadi NPWP, maka otoritas pajak dapat menemukan dan memvalidasi data dan informasi terhadap WP OP yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Sehingga cara ini dapat melengkapi upaya peningkatan kepatuhan pajak ke depan.

“Kenapa saya sampaikan demikian? bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan,” kata Suryo dalam acara yang bertajuk Sosialisasi UU HPP, Senin (25/10).

Di sisi lain, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.

Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP,” kata Yoga dalam kesempayang yang sama.

Nantinya, WP OP yang diaktifkan NIK menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Yoga berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

Sebagai gambaran, bagi WP OP yang termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Maka otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh-nya, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.

Contoh tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp 500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo. Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Siapkan Fasilitas Kredit Talangan kepada UMKM Vendor Sekar Bumi Group

Next Post

Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Covid-19 Turun Jadi Rp 300.000 dan Berlaku Selama 3×24 jam

Related Posts

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Covid-19 Turun Jadi Rp 300.000 dan Berlaku Selama 3x24 jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

3 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

by redaksi
11 Desember 2025
0

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In