• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kecam Pelemparan Batu ke Kereta Api, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup

by redaksi
20 September 2021
in Berita
0
Kecam Pelemparan Batu ke Kereta Api, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap Kereta Api. Pada Agustus lalu, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

RelatedPosts

Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran , KIW Kembali Selenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2026

Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Safari Ramadan

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

Joni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api,” kata Joni.

KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api,” kata Joni.

Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan Covid-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel Kereta Api.

Pada Januari 2020 s.d Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 Bantuan Bina Lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel dengan total dana yang diberikan Rp13.070.396.335,-. Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan Kereta Api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Joni.

Previous Post

Integrasi Pelindo Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Daerah

Next Post

Waskita Karya Targetkan Pertumbuhan Kinerja Positif Sampai Lima Tahun Ke Depan

Related Posts

Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19
Berita

Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran , KIW Kembali Selenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2026

19 Maret 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Safari Ramadan

19 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

19 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Sambut Idulfitri, TIMAH Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan

19 Maret 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Tring by Pegadaian Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Ittihadiyah Sambut Ramadan 1447 H

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

19 Maret 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Targetkan Pertumbuhan Kinerja Positif Sampai Lima Tahun Ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menunjuk Zhejiang Weiming Garap Proyek Waste to Energy Bogor Raya

4 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Dukung Konektivitas Laut Timor Leste, PAL Indonesia Tuntaskan Perbaikan MV Berlin Ramelau

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tas Baru, Semangat Baru, Pertamina Turut Kembangkan Senyum Pelajar Indonesia di HUT ke-1 Danantara

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

2 hari ago
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19
Berita

Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran , KIW Kembali Selenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2026

by redaksi
19 Maret 2026
0

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran melalui Program Mudik Gratis Tahun 2026....

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Safari Ramadan

19 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

19 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Sambut Idulfitri, TIMAH Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan

19 Maret 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Tring by Pegadaian Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Ittihadiyah Sambut Ramadan 1447 H

19 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In