Penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi akan mulai diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan pada Jumat (1/5/2020) pukul 00.00.
Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.
“Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (30/4/2020).
Ira mengatakan penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif.
Oleh karena itu, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dalam KMP 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak – Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.
Lalu lintasan Ketapang – Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500.
Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917.000 menjadi Rp1.023.000.
Untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp1.375.000 menjadi Rp1.536.000.
Sumber Bisnis, edit koranbumn