• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Longgarkan Kapasitas Maksimum Penumpang Pesawat menjadi 70 persen

by redaksi
9 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas maksimum penumpang pesawat yang dapat diangkut atau load factor menjadi 70 persen dari kapasitas total setelah sebelumnya hanya sebesar 50 persen saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan mengacu pada referensi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.

RelatedPosts

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

“Jika protokol kesehatan dipenuhi misalnya penumpang memakai masker, kabin dibersihkan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin. Maka 70 persen ini sudah sangat longgar dan di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengendalian Transportasi di masa adaptasi baru ini menitikberatkan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.

Secara umum, kata dia, pengendalian Transportasi yang dilakukan masih sama dengan aturan sebelumnya dalam Permenhub No. 18/2020. Penerapan protokol kesehatan selama normal baru dimulai dari berangkat sampai tiba ke tujuan.

Budi menjelaskan sejumlah penyempurnaan yang dilakukan di antaranya berkaitan penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak melalui batasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api.

“Misalnya pada Permenhub 18 kapasitas 50 persen, tetapi sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes,untuk jet bisa 70 persen. Kita sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” jelasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Surveyor Indonesia Rilis Produk Baru bernama Restart your Business with SIBV 

Next Post

Menteri Erick Thohir Umumkan Keppres Restrukturisasi BUMN Diterbitkan

Related Posts

Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul

15 Februari 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

15 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Resmi Terbentuk Subholding Downstream, Pertamina Tuntaskan Penggabungan Tiga Subholding Hilir

15 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Kembali Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

15 Februari 2026
Next Post
Kementerian BUMN Matangkan Pembentukan Holding BUMN Manufaktur

Menteri Erick Thohir Umumkan Keppres Restrukturisasi BUMN Diterbitkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

6 Proyek Hilirisasi Dimulai, CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Rencana Groundbreaking Fase II

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Memastikan Pilihan Portofolio Investasi Danantara Mengutamakan Kualitas Fundamental Perusahaan

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Memprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret 2026

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Raih Sertifikat INDI 4.0 Tahun 2025

4 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul

by redaksi
15 Februari 2026
0

Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat kembali didorong melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Holding Perkebunan PTPN III (Persero) lewat...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

15 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Resmi Terbentuk Subholding Downstream, Pertamina Tuntaskan Penggabungan Tiga Subholding Hilir

15 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In