Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas maksimum penumpang pesawat yang dapat diangkut atau load factor menjadi 70 persen dari kapasitas total setelah sebelumnya hanya sebesar 50 persen saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan mengacu pada referensi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.
“Jika protokol kesehatan dipenuhi misalnya penumpang memakai masker, kabin dibersihkan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin. Maka 70 persen ini sudah sangat longgar dan di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengendalian Transportasi di masa adaptasi baru ini menitikberatkan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.
Secara umum, kata dia, pengendalian Transportasi yang dilakukan masih sama dengan aturan sebelumnya dalam Permenhub No. 18/2020. Penerapan protokol kesehatan selama normal baru dimulai dari berangkat sampai tiba ke tujuan.
Budi menjelaskan sejumlah penyempurnaan yang dilakukan di antaranya berkaitan penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak melalui batasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api.
“Misalnya pada Permenhub 18 kapasitas 50 persen, tetapi sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes,untuk jet bisa 70 persen. Kita sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn