Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) yang menangani Covid-19 sampai saat ini berjalan lancar. Dia menyebut nilainya sudah mencapai sekitar Rp15 triliun.
“Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS,” kata Kadir seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Jumat (5/2/2021).
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan Covid-19.
Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, rumah sakit diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Kadir mengungkapkan, klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu terdapat beberapa yang belum bisa terbayarkan. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku.
Kemudian untuk klaim rumah sakit pada Januari yang belum terbayarkan lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan.
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan,” ujar Kadir.
Dia menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga aliran kas rumah sakit guna menjamin mutu kendali pelayanan rumah sakit yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan Covid-19 segera mengajukan klaim kepada pemerintah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn