Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan mengebut realisasi penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebelum tutup tahun 2021.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan target pelaksanaan rights issue oleh Waskita Karya pada Desember 2021.
“Mepet sekali karena persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Kementerian Keuangan kemarin agak pas-pasan dan baru kami dorong di kuartal III/2021. Nanti akhir Desember kami harapkan selesai HMETD-nya,” ujar Tiko dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II di Komisi VI DPR RI, Senin (27/9/2021).
Adapun, dalam rights issue yang akan dilakukan emiten dengan kode saham WSKT ini nantinya pemerintah akan menyerap saham baru senilai Rp7,9 triliun dalam bentuk PMN dan Rp4 triliun akan ditawarkan kepada investor publik.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menambahkan PMN senilai Rp7,9 triliun tersebut diberikan kepada perseroan dalam rangka penguatan modal yang akan didistribusikan ke 7 ruas jalan tol.
Ketujuh ruas jalan tol tersebut adalah ruas tol Kayu Agung-Palemang-Betung, tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, tol Cimanggis-Cibitung, dan tol Ciawi-Sukabumi. Selanjutnya tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, tol Pasuruan-Probolinggo, dan tol Pejagan-Pemalang.
“Manfaat dari PMN ini adalah selain mempercepat penyelesaian tol sehingga proses recycle asset-nya juga bisa dilaksanakan lebih cepat,” ujar Destiawan.
Dana PMN dari pemerintah juga menjadikan proses penyelesaian jalan tol yang dikerjakan perseroan lebih terjamin dan menegaskan posisi perseroan yang didukung pemerintah dalam restrukturisasi utang kepada perbankan.
Adapun, dalam PMN dan rights issue ini terdapat dua hal yang menjadi perhatian WSKT yaitu dari sisi indikator keuangan dan peningkatan nilai ekuitas.
Terkait waktu pelaksanaan yang cukup terbatas, Destiawan memaparkan beberapa tanggal penting seperti arahan ketua komite privatisasi pada 23 September 2021.
Tahapan yang dilakukan hari ini adalah konsultasi dengan komisi VI DPR RI yang kemudian disusul izin prakarsa pada 30 September 2021.
Selanjutnya perseroan akan berkonsultasi ke Komisi XI DPR RI pada 4 Oktober 2021. PP PMN rencananya akan terbit pada 15 November 2021 dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ditargetkan pada 30 November 2021.
“Jadi waktunya [rights issue Waskita] hanya kurang lebih 3 minggu,” ujar Destiawan
Sumber Bisnis, edit koranbumn