Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Percepatan fasilitasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara di Kementerian Agama, Jakarta.
Sepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Hadir di kantor Kementerian Agama dalam penandatanganan kerja sama ini, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Biro Humas &FDS Rainoc dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. Sementara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Ketua BWI Mohammad Nuh, dan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahadjo mengikuti secara daring melalui video conferense.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi Para Pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hadir di acara penandatanganan MoU tersebut, Kepala Biro Humas dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN, Rainoc, mewakili Menteri BUMN.
Menurut Kabiro Humas dan FDS, dalam MoU ini, Kementerian BUMN selaku Pembina BUMN bertugas dan bertanggung jawab untuk mendorong BUMN dalam memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal dan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh BUMN sesuai prinsip-prinsi tata kelola perusahaan yang baik serta peraturan perundang-undangan.