Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma untuk meningkatkan kinerja perusahaan farmasi tersebut.
“Di Indofarma memang kita sedang lakukan rasionalisasi dan perbaikan keuangan,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam Family Gathering Kementerian BUMN di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, kemarin.
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait adanya gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Pria yang akrab disapa Tiko itu menuturkan bahwa terkait hal tersebut, akan dibantu oleh induk holding BUMN farmasi, yakni PT Biofarma (Persero).
Kementerian BUMN, lanjut Tiko, sedang melakukan transformasi di grup kesehatan Bio Farma, Indofarma dan Kimia Farma. Karena di Indofarma memang sedang dilakukan rasionalisasi dan perbaikan keuangan.
“Tapi nanti holding yang akan melayani secara keseluruhan. Jadi mungkin kita akan melakukan penyelesaian dalam holding,” ungkap Tiko.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya siap membawa PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bila ditemukan adanya penyelewengan.
Erick mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah keuangan yang dialami oleh perusahaan PT Indofarma.
“Saya sudah bertemu dengan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk Indofarma. Ini supaya benar benar kita uraikan, lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa ke Kejaksaan bersama BPK,” kata Erick
Dia menegaskan apabila ditemukan adanya penyelewengan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, maka pihaknya bersama BPK akan membawa Indofarma ke jalur hukum.
Sebelumnya diberitakan PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.
“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024).
Dia menyampaikan perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.
Sumber Republika,edit koranbumn