Kementerian BUMN melalui Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media, Y.B. Priyatmo Hadi menyampaikan Salinan Keputusan Menteri BUMN selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) No. SK-137/MBU/4/2021 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Dewan Pengawas Perum PNRI.
Penyampaian tersebut dilakukan melalui video conference yang dihadiri oleh Perwakilan Kementerian BUMN, Dewan Pengawas dan Direksi Perum PNRI, dan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Berdasarkan SK-137/MBU/4/2021, Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat Nasrudin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum PNRI, sekaligus menetapkan pengalihan jabatan Ketua Dewan Pengawas Perum PNRI kepada Harry Susetyo Nugroho dan Semuel Abrijani Pangerapan sebagai anggota. Kementerian BUMN memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi Nasrudin sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum PNRI.
Pada kesempatan tersebut, PT. PPA (Persero) turut diundang dan hadir sebagai pihak yang ditugaskan Kementerian BUMN dalam Program Restrukturisasi Perum PNRI. Sejalan dengan tagline Recovery & Suntainability yang dimiliki Perum PNRI saat ini, mengutip sambutan yang diberikan oleh Yadi Jaya Ruchandi selaku Direktur Utama PT. PPA (Persero), dirinya berkomitmen untuk melakukan pemulihan Perum PNRI melalui program restrukturisasi dan perumusan sustainable business model dengan dukungan seluruh pihak.
Direktur Utama Perum PNRI, B. Sigit Yanuar Gunarto bersama Direktur Keuangan dan SDM, Dhita Febrianty serta Direktur Produksi dan Pemasaran, Akbar Ramli menyampaikan selamat dan penghargaan atas keputusan Kementerian BUMN tersebut.
“Selamat dan semoga sukses kepada Pak Nasrudin, terima kasih telah bersama-sama berjuang dalam upaya mengembalikan kejayaan Perum PNRI. Ke depan, masih ada tahapan-tahapan pemulihan yang harus diselesaikan dengan segera yang membutuhkan dukungan seluruh pihak terutama Kementerian BUMN dan PT. PPA (Persero)” ujar Sigit dalam sambutannya.










