Akhir Juli 2020 yang lalu, untuk pertama kalinya, Kementerian BUMN melaksanakan penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai wujud budaya sadar tertib Arsip dan untuk kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan, dan kemaslahatan bangsa demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan.
Untuk tambahan informasi, ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini mengingat arsip memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa. Selain itu, ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Jadi, pengelolaan kearsipan Kementerian BUMN memiliki peranan yang penting, terutama untuk kebutuhan atau pembelajaran di masa mendatang.