Tata kelola perusahaan yang baik adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi dan daya saing perusahaan. Di banyak negara Asia Pasifik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi pemain ekonomi yang signifikan. Seperti di Indonesia, BUMN berkontribusi terhadap sepertiga perekonomian nasional. Memastikan BUMN beroperasi secara efisien, transparan, dan sejajar dengan perusahaan swasta sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di mata dunia.
Untuk itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggandeng Kementerian BUMN sebagai tuan rumah penyelenggaraan the 15th Meeting of the Asia-Pacific Network on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang berlangsung di Jakarta 8-9 Desember 2022 lalu. Kegiatan tahunan ini didukung oleh the Korea Institute of Public Finance (KIPF) dan Asian Development Bank (ADB).
OECD merupakan sebuah organisasi internasional beranggotakan 38 negara. Organisasi ini dibangun pada tahun 1961 untuk mendorong kemajuan ekonomi dan perdagangan dunia. Tujuan utama OECD adalah untuk membentuk kebijakan yang memupuk kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan untuk semua.
Dalam sambutan Menteri BUMN yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada Kamis lalu (8/12), Kementerian BUMN merasa bangga bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini.
“Forum hari ini, yang sekarang ada di putaran ke-15, merupakan platform berbagi pengetahuan yang penting bagi semua negara di kawasan Asia Pasifik tentang praktik terbaik tata kelola perusahaan milik negara, mengacu pada Pedoman OECD tentang Tata Kelola Perusahaan Negara-Badan Usaha Milik Negara,” ujar Rabin mewakili Menteri BUMN Erick Thohir.
The 15th Meeting of the Asia-Pacific Network on Corporate Governance of State-Owned Enterprises dihadiri oleh lebih dari 24 negara yang mewakili negara-negara anggota OECD dan mitra utama. Mereka yang hadir adalah para pembicara internasional dan peserta yang mewakili pemerintah, BUMN, korporasi, perwakilan badan multilateral, akademisi dan masyarakat sipil dari negara-negara Asia Pasifik dan belahan dunia lainnya.
BUMN (di Indonesia) memiliki kedudukan yang unik sehingga tata kelola perusahaan yang baik harus diterapkan secara holistik.
“BUMN Indonesia memiliki aset lebih dari $600 miliar, setara dengan sekitar 53 persen dari PDB kami (Indonesia) pada tahun 2021. Kami memiliki 12 industri klaster yang memberikan layanan publik utama, mulai dari energi, listrik, perawatan kesehatan, hingga keuangan mikro, dan infrastruktur. Kami menjalankan dua peran, yaitu sebagai pencipta nilai dan sebagai agen pembangunan bagi bangsa,” tambah Rabin.
Untuk bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Rabin mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN telah memulai beberapa perubahan paling drastis dalam sejarah BUMN Indonesia, melalui roadmap lima tahun yang ambisius sejak 2019, yang terbagi dalam tiga tahap, yakni 1) Resilience and Survival, 2) Restructure & Recover, dan 3) Reimagine & Innovate.
“Pada tahap awal, kami mengidentifikasi BUMN bermasalah pada manajemen risiko dan good corporate governance (GCG), biasanya dengan kesulitan keuangan yang nyata, kemudian kami melakukan tindakan strategis untuk membuat mereka bertahan. Kami juga melakukan restrukturisasi dan konsolidasi BUMN, serta mempertajam komposisi klaster industri dengan pembentukan holding dan merger BUMN. Ini akan meningkatkan pengawasan tata kelola kepada BUMN kami,” tegasnya.
Rabin turut menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kementerian BUMN telah melakukan transformasi terkait manajemen risiko dan tata kelola perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Transformasi struktur organisasi Kementerian BUMN sebagai pengelola portofolio BUMN;
2. Transformasi pelaporan keuangan, termasuk penetapan kebijakan dan proses untuk pelaporan posisi keuangan terkonsolidasi Portofolio BUMN;
3. Transformasi sistem manajemen risiko, termasuk membangun risk awareness baik di Kementerian maupun di masing-masing BUMN; dan
4. Transformasi pelaporan digital, membangun sistem informasi di tingkat Kementerian yang menunjukkan kinerja keuangan Portofolio BUMN.
Selanjutnya, pada September 2022, Kementerian BUMN merilis Keputusan Menteri tentang Manajemen Risiko untuk BUMN, yang mencakup tanggung jawab Dewan Komisaris (dewan pengawas) dan Direksi (dewan eksekutif) untuk mengambil tindakan dalam menetapkan strategi dan toleransi risiko perusahaan mereka, dan juga menangkap parameter risiko BUMN. Kementerian BUMN ingin memastikan bahwa BUMN memiliki organ yang lengkap untuk mendorong manajemen risiko, termasuk memiliki komite audit, komite risiko, komite risiko terintegrasi, serta peran CFO dan CRO.
Sebagai tambahan, semua BUMN juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi International Organization for Standardization untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Saat ini, sekitar 95 persen BUMN telah mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN kami. Reformasi tidak akan berhenti di sini. Melalui forum seperti hari ini, kami senang dapat berbagi kemajuan kami sejauh ini, dan tentu saja mempelajari praktik terbaik dari standar internasional dan negara-negara tetangga kami di Asia-Pasifik,” tutupnya