Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik Januari—Maret 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tetap.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberi subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberi perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro 3 bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers, Jumat (4/12).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara), yang dihitung secara 3 bulanan (untuk periode triwulan I menggunakan realisasi Agustus—Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Sepanjang Agustus—Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp14.773,87 per dollar AS, ICP sebesar US$39,04 per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72 per kg.
Sumber Bisnis, edit koranbumn