Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Teknis Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM. PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto secara daring di kantor masing-masing pagi ini (18/8).
PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri BUMN pada 30 Maret 2020 lalu.
Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 saat ini.
“Namun banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” ucap Riyatno dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Riyatno menyampaikan bahwa Kementerian BUMN selama ini telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Salah satu program yang telah diluncurkan yaitu Pasar Digital (PaDi) UMKM, yang merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.
Melalui PKS ini, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM tersebut, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.
Selain itu, ruang lingkup PKS ini juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN dan/atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM, antara lain fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam sambutannya, Susyanto selaku Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM khususnya dalam hal perikatan kerja sama kali ini.
Menurut Susyanto, ruang lingkup yang dijelaskan dalam PKS baik dalam hal pertukaran data dan informasi maupun pemberian fasilitas tidak hanya di BUMN tetapi juga dengan UMKM, sudah sejalan dengan program Pemerintah untuk lebih memberikan perhatian kepada UMKM. Hal ini tidak terlepas dari peran UMKM yang cukup signifikan berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja.
“Apabila data UMKM sudah tersistem secara baik dan informasinya lebih akurat maka akan memudahkan Pemerintah dan elemen lainnya dalam melakukan evaluasi, monitoring, dan penyusunan kebijakan pengembangan UMKM, termasuk dalam pemberian ragam insentif khusus UMKM. Dengan demikian, diharapkan program-program tersebut dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar Susyanto.
Selain itu, Susyanto juga meyakini bahwa kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi UMKM tetapi juga BUMN. Menurutnya, kerja sama ini akan menumbuhkembangkan BUMN dengan adanya kemudahan-kemudahan dalam berbagai hal yang bersifat operasional, seperti perizinan, hambatan berusaha, pelaporan kegiatan penanaman modal, maupun terkait dengan aktivitas penanaman modal di BUMN atau pun oleh BUMN.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. UMKM juga menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko tanggal 4 Agustus 2021 hingga hari ini pukul 12.50 WIB, telah diterbitkan 36.629 NIB. Mayoritas skala usaha UMKM merupakan yang dominan, di mana NIB Usaha Mikro mendominasi sebanyak 35.980, kemudian Usaha Kecil sebanyak 506 serta Usaha Menengah sebanyak 66.
Melalui PKS ini, diharapkan dapat membantu UMKM untuk “naik kelas” menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional.
Sumber KemenInvestasi, KemenBUMN, Edit koranbumn