Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) lewat Keputusan Presiden No 7/2020 yang telah ditetapkan Jumat (13/4/2020).
Dalam keputusan tersebut, Jokowi mengungkap latar belakang terbentuknya gugus tugas ini, yakni kecenderungan peningkatan penyebaran Covid-19 di dunia, bahkan telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO).
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan ainergis antarkementerian/lembaga, dan pemerintah daerah,” tulisnya.
Sinergi antarlembaga menjadi tujuan inti dari pembentukan gugus tugas ini. Sementara tugas utamanya, yakni menetapkan rencana operasional, mengendalikan percepatan pelaksanaan Covid-19, kemudian melaporkan secara langsung kepada Presiden dan Pengarah.
Dalam hal ini, Pengarah gugus tugas akan ditangani oleh dua Menteri Koordinator, yakni bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan.
Sementara Pelaksana akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Wakil Ketua masing-masing pimpinan TNI dan Polri. Mereka akan memimpin 12 anggota dari unsur gabungan kementerian.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengungkap bahwa langkah awal operasi gugus tugas ini akan berbentuk bersih-bersih massal menggandeng semua stakeholder.
“Fasilitas umum seperti stasiun, terminal, bandara, kita juga sedang menggandeng Dewan Masjid Indonesia untuk penanganan masjid dari penularan virus. Nantinya juga mengajak organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, NU, dan banyak lagi untuk melakukan gerakan secara nasional,” ujarnya ketika ditemui Bisnis di Stasiun Gambir, Kamis (12/3/2020).
Sumber Bisnis, edit koranbumn