Tahun ini, pelaksanaan angkutan Lebaran dari perkeretaapian kembali lancar terlaksana dengan predikat zero accident. Untuk mendukung perjalanan mudik/balik masyarakat dengan moda KA, KAI telah menyiagakan total 393 perjalanan per hari KA selama masa angkutan Lebaran 2018 yang terdiri dari 353 perjalanan KA reguler dan 40 perjalanan KA tambahan. Kapasitas total seat yang tersedia sebanyak 236.210 seat per hari selama masa angkutan Lebaran 2018. Angka ini meningkat 3,5% dari masa angkutan Lebaran tahun lalu. Tahun ini, untuk mendukung peningkatan layanan pada masa angkutan Lebaran, PT KAI juga telah mengoperasikan kereta kelas luxury jenis sleeper yang baru saja selesai diproduksi oleh PT Inka. Kereta dengan fasilitas yang lebih nyaman ini langsung dioperasikan perdana pada 12 Juni lalu pada rangkaian KA Argo Bromo Anggrek relasi Stasiun Gambir-Stasiun Surabaya Pasarturi (pp) dan tiketnya langsung habis dipesan oleh masyarakat yang ingin menikmati layanan ekslusif dari kereta luxury sleeper ini.
Selama 22 hari masa angkutan Lebaran yang dimulai tanggal 5 Juni 2018 (H1-10) sampai dengan 26 Juni 2018 (H2+10) KAI telah mengangkut total sebanyak 6.236.229 penumpang yang terdiri dari 3.316.226 penumpang KA Utama (jarak jauh dan menengah semua kelas) dan 2.920.003 orang penumpang KA lokal. Jumlah ini naik 6,59% dari jumlah total penumpang KA utama dan lokal pada tahun 2017. Sementara itu, volume penumpang terangkut tertinggi selama masa angkutan terjadi pada H1-5 Lebaran yakni tanggal 10 Juni 2018 untuk arus mudik dan H2+1 yakni tanggal 17 Juni 2018 untuk arus balik dengan jumlah penumpang terangkut sebanyak 275.255 orang untuk arus mudik menggunakan KA utama dan lokal dan 374.247 orang untuk arus balik.
Dari segi operasional KA, masa angkutan Lebaran tahun ini juga menunjukkan peningkatan positif dibanding tahun lalu. Ketepatan keberangkatan KA reguler dan tambahan tahun ini tercatat sebesar 99,46% dan 98,12%, membaik dari masa angkutan Lebaran tahun lalu yang sebesar 98,56% dan 95,9%. Angka rata-rata kelambatan kedatangan KA reguler dan tambahan juga mengalami peningkatan performa tahun ini, dari 14,31 menit dan 20,58 menit tahun lalu menjadi 8,8 menit dan 13,24 menit tahun ini.
Selain itu, seperti tahun sebelumnya, pada masa angkutan Lebaran 2018 PT KAI kembali bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan angkutan motor gratis. Tahun ini, sebanyak 17.147 unit motor telah diangkut menggunakan KA, meningkat 12% dari tahun lalu sebanyak 15.276 unit motor. Untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan mengurangi kecelakaan di jalan raya selama masa angkutan Lebaran, PT KAI juga menyukseskan program mudik gratis bertajuk Mudik Bareng BUMN yang digagas Kementerian BUMN. Sebanyak 1424 penumpang telah diberangkatkan untuk mudik ke kampung halamannya pada program ini menggunakan tujuh KA pada 5-7 Juni 2018 lalu.
Pada masa angkutan Lebaran 2018 ini, tepatnya pada H1-10 Lebaran, PT KAI juga menggelar program takjil, buka puasa, dan sahur gratis untuk pengguna jasa setianya. Sebanyak 60.700 paket takjil telah dibagikan untuk pengguna jasa KA yang sedang menunggu keberangkatan KA-nya di stasiun dan 883.183 paket makanan buka dan sahur telah dibagikan kepada penumpang KA yang perjalanan KA-nya bertepatan dengan waktu berbuka puasa dan sahur di perjalanan. Program ini merupakan salah satu bentuk semangat berbagi di bulan suci yang ingin disebarkan PT KAI kepada pengguna setia jasa KA.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pada masa angkutan Lebaran kali ini adalah adanya penumpang yang melahirkan saat perjalanan dengan KA. Kejadian yang terjadi di perjalanan KA Kertajaya Lebaran relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Surabaya Pasarturi pada 17 Juni 2018 lalu ini menjadi perhatian bagi PT KAI.
Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, sebenarnya PT KAI sendiri telah memiliki aturan tentang perjalanan dengan KA jarak jauh bagi penumpang yang sedang mengandung. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ibu hamil diijinkan melakukan perjalanan dengan KA dengan ketentuan:
1. Usia kehamilan 14-28 minggu
2. Ibu hamil dalam kondisi sehat
3. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan
4. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa
Jika usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan dan status kesehatan pada saat pemeriksaan. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan. Apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.
Aturan yang diberlakukan KAI sejak 2017 ini merupakan salah satu cara untuk menjamin keselamatan pengguna jasa KA, khususnya yang sedang mengandung. Oleh karena itu, KAI mengimbau kepada para pengguna jasa KA yang dalam kondisi mengandung dan akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA untuk menaati peraturan demi keselamatan diri sendiri dan bayi yang dikandungnya.
Selain itu, dari Daop 5 Purwokerto, jajaran PT KAI juga berhasil mengamankan seorang tersangka pelemparan KA Serayu Pagi relasi Stasiun Pasarsenen-Stasiun Purwokerto yang terjadi di antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Gandrungmangu. Walaupun tidak ada korban jiwa akibat pelemparan tersebut, namun kerugian dialami PT KAI akibat pecahnya kaca pintu bordes kereta. Kejadian ini membuat pihak PT KAI kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2007 pasal 173. Masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat orang yang melakukan tindak pelemparan terhadap KA karena keselamatan perjalanan transportasi umum merupakan tanggung jawab bersama. Sementara bagi pelaku pelemparan, sesuai UU No. 23/2007 pasal 180 dan Kitab UU Hukum Pidana pasal 194 (1), dapat terancam hukuman pidana jika terbukti melakukan pelemparan terhadap KA.
“Pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini dengan moda kereta api kembali sukses seperti tahun-tahun sebelumnya. Atas kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran 2018, kami menyampaikan apresiasi kepada pengguna jasa kereta api atas kepercayaannya menggunakan KA sebagai moda transportasi pilihan untuk mudik/balik Lebaran tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, TNI, POLRI, serta anggota komunitas pecinta KA yang telah mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2018,” ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro.
Sumber Rilis KAI