Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menanda tangani Naskah Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PTPN I Regional 7 di Palembang, Kamis (7/8/24). Melalui kesepakatan ini, Kejati Sumsel sebagai jaksa pengacara negara akan menjadi garda terdepan dalam pengamanan aset, perlindungan hukum, dan sistem peringatan dini untuk memastikan proses bisnis di PTPN I Regional 7 berjalan dengan baik.
Naskah kerja sama ditanda tangani Region Head (RH) PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan DR. Yulianto, S.H, M.H. Para pejabat yang hadir dari PTPN antara lain SEVP Bussines Support Bambang Agustian, Kepala Bagian Pengadaan Agus Faroni, Plh. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Ibu Jumiyati, Tim Sekretariat dan Hukum serta beberapa staff. Sedangkan dari Kejati Sumsel hadir Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rachmat Vidianto,S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel CHK. Askari, S.H, M.H., Kepala Bagian TU, Aka Kurniawan dan beberapa pejabat utama lainnya.
Sebagaimana yang dilakukan dengan Kejati Lampung, kerja sama dengan Kejati Sumsel juga terdiri dari empat aspek. Yakni, pendampingan hukum dan perlindungan, pencegahan korupsi, penyelesaian masalah jika terjadi perkara perdata dan tata usaha negara, dan sosialisasi hukum dan peraturan lainnya.
Pada kesempatan itu Kajati Bapak DR. Yulianto, S.H, M.H, menegaskan, kerja sama ini tidak berhenti sampai dokumen naskah saja. Dia meminta, dengan perjanjian ini semua elemen dari PTPN I Regional 7 untuk tidak segan-segan meminta pendapat hukum, pendampingan, dan perlindungan hukum ketika menghadapi masalah hukum, terutama bidang perdata dan tata usaha negara.
Menanggapi komitmen itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kejati Sumsel. Ia mengaku sangat prihatin dengan banyaknya oknum yang mengganggu dan ingin menguasai aset, terutama lahan milik PTPN I Regional 7 secara ilegal. Ia berharap kerja sama dengan Kejati Sumsel menjadi instrumen yang kuat dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset negara.