• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kerja Sama LPS dengan MA Samakan Persepsi Aturan Baru UU P2SK

by redaksi
23 Juni 2023
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan jajaran hakim di Bali untuk menyamakan persepsi terkait aturan baru di dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyamaan persepsi tersebut diharapkan mendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang dikeluarkan LPS sehingga kehadiran lembaga itu memberi kontribusi kepada masyarakat.

“Sebagai lembaga negara, LPS perlu menyosialisasikan fungsinya apa, mandatnya apa dan kami sekarang mendapat mandat di UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sosialisasi terkait UU P2SK di Kuta, Bali, Jumat (23/6/2023).

RelatedPosts

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

Lana menambahkan sosialisasi tersebut tidak hanya memberi dampak kepada LPS tetapi juga memberikan pemahaman kepada MA dan jajaran hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bali dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

“Kami perlu mendapatkan dukungan dalam proses hukum. Ketua MA menyampaikan hakim harus independen, tapi setidaknya memahami fungsi dan peran LPS,” katanya.

Senada dengan Lana, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha menilai penyamaan persepsi tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum agar berjalan efektif dan efisien. Ia menilai ada dua pasal di UU tersebut yang perlu mendapat perhatian yakni pasal 20 dan pasal 50.

Ada pun pasal 20 mengatur di antaranya terkait keputusan LPS penetapan simpanan tidak layak dibayar dan pasal 50 soal sengketa proses likuidasi. Pasal 20 itu mengungkapkan nasabah penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan LPS tersebut.

“Sekarang di dalam ketentuan yang baru di pasal 20 itu kan disebut sebagai suatu keputusan. Ini tentu kami dari MA menyikapi atau menyamakan persepsi antara LPS juga antara kami sebagai hakim di MA,” katanya.

Ia menjelaskan apabila keputusan itu melanggar hukum oleh lembaga negara atau pemerintah, maka pengadilan yang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, mencermati keputusan itu berkaitan erat dengan muatan ekonomi, pengadilan yang menangani bisa juga ke perdata atau pengadilan agama jika terkait simpanan di lembaga keuangan syariah.

Sementara itu, Ketua Kamar Agama MA meminta kepada seluruh peradilan agama untuk memperhatikan apabila ada gugatan terkait perkara syariah berkaitan LPS menjadi kewenangan pengadilan agama.

Sedangkan, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius mengungkapkan tugas LPS sebagai badan publik sangat berat karena perbankan atau masyarakat yang menjadi nasabah bisa menggugat LPS sehingga risiko sebagai badan pubik sangat besar.

“Antara pengadilan agama, perdata dan PTUN itu tipis pemisahannya. Jadi kalau tidak teliti bahaya, jadi bisa satu perkara diadili di beberapa pengadilan. Dibawa ke pengadilan agama, perdata dan PTUN dan itu hanya menguntungkan pihak tertentu dan ini tidak bagus,” katanya.

sumber : Antara, Republika Edit koranbumn

Previous Post

Progres Pembangunan Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Capai 70,6 persen

Next Post

RUPS IPCM Sepakat Bagikan Dividen Final sebesar Rp 113 miliar dari Laba Bersih Tahun Lalu

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

15 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

15 Maret 2026
Next Post
Media Gathering Kolaborasi Dua Emiten Member of Pelindo, Indonesia Kendaraan Terminal dan Jasa Armada Indonesia

RUPS IPCM Sepakat Bagikan Dividen Final sebesar Rp 113 miliar dari Laba Bersih Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo: Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

1 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Tebar Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Region IV Jakarta 2 Salurkan Lebih dari 4.000 Paket Santunan dan Gelar Khitanan Gratis

23 jam ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Mudik Lebaran 2026: Diprediksi 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan akan Menyeberang dari Sumatera menuju Jawa

7 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Mengapresiasi Kinerja Positif Danantara di Tahun Pertamanya

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

by redaksi
15 Maret 2026
0

PLN Group kembali memperoleh pengakuan atas kinerjanya di panggung global. Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui anak usahanya,...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In