• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kerja Sama LPS dengan MA Samakan Persepsi Aturan Baru UU P2SK

by redaksi
23 Juni 2023
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan jajaran hakim di Bali untuk menyamakan persepsi terkait aturan baru di dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyamaan persepsi tersebut diharapkan mendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang dikeluarkan LPS sehingga kehadiran lembaga itu memberi kontribusi kepada masyarakat.

“Sebagai lembaga negara, LPS perlu menyosialisasikan fungsinya apa, mandatnya apa dan kami sekarang mendapat mandat di UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sosialisasi terkait UU P2SK di Kuta, Bali, Jumat (23/6/2023).

RelatedPosts

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

Lana menambahkan sosialisasi tersebut tidak hanya memberi dampak kepada LPS tetapi juga memberikan pemahaman kepada MA dan jajaran hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bali dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

“Kami perlu mendapatkan dukungan dalam proses hukum. Ketua MA menyampaikan hakim harus independen, tapi setidaknya memahami fungsi dan peran LPS,” katanya.

Senada dengan Lana, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha menilai penyamaan persepsi tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum agar berjalan efektif dan efisien. Ia menilai ada dua pasal di UU tersebut yang perlu mendapat perhatian yakni pasal 20 dan pasal 50.

Ada pun pasal 20 mengatur di antaranya terkait keputusan LPS penetapan simpanan tidak layak dibayar dan pasal 50 soal sengketa proses likuidasi. Pasal 20 itu mengungkapkan nasabah penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan LPS tersebut.

“Sekarang di dalam ketentuan yang baru di pasal 20 itu kan disebut sebagai suatu keputusan. Ini tentu kami dari MA menyikapi atau menyamakan persepsi antara LPS juga antara kami sebagai hakim di MA,” katanya.

Ia menjelaskan apabila keputusan itu melanggar hukum oleh lembaga negara atau pemerintah, maka pengadilan yang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, mencermati keputusan itu berkaitan erat dengan muatan ekonomi, pengadilan yang menangani bisa juga ke perdata atau pengadilan agama jika terkait simpanan di lembaga keuangan syariah.

Sementara itu, Ketua Kamar Agama MA meminta kepada seluruh peradilan agama untuk memperhatikan apabila ada gugatan terkait perkara syariah berkaitan LPS menjadi kewenangan pengadilan agama.

Sedangkan, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius mengungkapkan tugas LPS sebagai badan publik sangat berat karena perbankan atau masyarakat yang menjadi nasabah bisa menggugat LPS sehingga risiko sebagai badan pubik sangat besar.

“Antara pengadilan agama, perdata dan PTUN itu tipis pemisahannya. Jadi kalau tidak teliti bahaya, jadi bisa satu perkara diadili di beberapa pengadilan. Dibawa ke pengadilan agama, perdata dan PTUN dan itu hanya menguntungkan pihak tertentu dan ini tidak bagus,” katanya.

sumber : Antara, Republika Edit koranbumn

Previous Post

Progres Pembangunan Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Capai 70,6 persen

Next Post

RUPS IPCM Sepakat Bagikan Dividen Final sebesar Rp 113 miliar dari Laba Bersih Tahun Lalu

Related Posts

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

10 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

10 Desember 2025
Next Post
Media Gathering Kolaborasi Dua Emiten Member of Pelindo, Indonesia Kendaraan Terminal dan Jasa Armada Indonesia

RUPS IPCM Sepakat Bagikan Dividen Final sebesar Rp 113 miliar dari Laba Bersih Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Melakukan Efisiensi Anggaran APBN 2026 untuk Rehabilitasi Maupun Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

18 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

2 hari ago
Groundbreaking Alpha IVF Women & Specialists – Bali: Layanan Fertilitas Berstandar Internasional Segera Hadir di The Sanur

Groundbreaking Alpha IVF Women & Specialists – Bali: Layanan Fertilitas Berstandar Internasional Segera Hadir di The Sanur

6 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

by redaksi
10 Desember 2025
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia melalui pembangunan Sekolah Rakyat di...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In