PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bekerja sama mengenai penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan sektor perumahan dan permukiman, serta capacity building dan pelatihan terkait KPBU untuk sektor perumahan dan permukiman.
Nota kesepahaman (MoU) kerja sama dua special mission vehicles (SMV) Kementerian Keuangan itu ditandatangani Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo, dan Direktur PT PII M. Wahid Sutopo, disaksikan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto pada Jumat (26/2/2021) di Kantor PT PII.
Wahid Sutopo mengatakan PII dan SMF sebagai SMV Kemenkeu terus berupaya mendukung dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur salah satunya melalui innovative financing yaitu skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dapat membantu meringankan APBN yang tengah difokuskan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Ananta Wiyogo menuturkan SMF menyambut baik sinergi dengan PII untuk kerja sama KPBU perumahan dan permukiman, sejalan dengan amanah pendirian SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.”Kami berharap dapat memperkuat sinergi PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kemenkeu khususnya dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif khususnya untuk sektor perumahan dan permukiman yang saat ini dibutuhkan masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Itu juga optimalisasi fungsi dan peran SMF sesuai dengan perluasan mandat dari pemerintah melalui PP No. 57/2020 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 5/2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Perpres No. 100/2020, tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 19/2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
SMF merupakan SMV Kemenkeu di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan untuk meningkatkan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.“Kami berharap SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan permukiman sesuai dengan amanat Perpres No. 100/2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan dalam rangka mendukung PEN [Pemulihan Ekonomi Nasional] sektor perumahan,” kata Ananta.
PII yang juga sebagai SMV Kemenkeu memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, skema penjaminan pinjaman langsung/non-KPBU dan juga penyedia fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn